JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya hingga saat ini sudah menerima 18 laporan terhadap dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam menangani perkara uji materil ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dari 18 laporan tersebut, terbanyak laporan atas nama Ketua MK Anwar Usman, hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat.
"Jadi sekarang sudah 18 laporan. Jadi sudah nambah lagi ini dua, hari ini. Dari 18 itu, ada 6 isu. Kemudian ada 9 terlapor tapi yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman, kedua Pak Saldi, ketiga Pak Arief, itu yang paling banyak," ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta, Senin 30 Oktober.
Selain itu, kata Jimly, ada juga laporan atas hakim MK secara bersama-sama 2 orang, 5 orang, dan 9 orang. Jimly mengatakan hari ini MKMK sudah memeriksa 9 hakim MK secara bersama-sama dan setelahnya akan diperiksa satu per satu agar lebih leluasa dalam memberikan keterangan.
"Intinya kami tadi sudah menjelaskan, sudang akan diselenggarakan satu per satu dan kemungkinan khusus untuk ketua (Anwar Usman) dua kali," tandas Jimly.
BACA JUGA:
Jimly mengimbau masyarakat tidak mengajukan laporan baru lagi, karena 18 laporan tersebut sudah banyak dan substansi tidak jauh berbeda. Hal tersebut, kata Jimly hanya bersifat imbauan dan pihaknya akan menunggu laporan lain hingga Rabu, 1 November 2023 sore.
"Tapi ini hanya imbauan saja. Kita tidak boleh menutup kemungkinan, ya kan. Itu kan haknya warga. Tapi kalau bisa, paling telat kalau memang ada juga yang mau melapor, kita tunggu hari Rabu. Jadi pada hari Rabu sore kalo bisa itulah kesempatan terakhir masyarakat warga, siapa saja yang mau menyampaikan laporan, sesudah itu stop. Mohon jangan lagi, tapi ini sifatnya imbauan moral untuk praktisnya kita bekerja," pungkas Jimly.