Bagikan:

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk pelapor laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.

Sidang itu digelar tertutup lewat daring di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) kurang lebih dua jam. Hakim yang hadir adalah I Dewa Gede Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri.

"Kami meminta penjelasan dari bukti yang disampaikan, kemudian juga supaya bisa disusun sistematis juga, apakah mereka akan memberikan bukti tambahan atau tidak. Jadi, belum masuk ke substansi," kata Palguna ketika ditemui di Gedung II MK, Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat 15 Maret, disitat Antara.

Ia menyebut, ada lima pelapor yang dipanggil, yaitu advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang melaporkan Hakim Anwar Usman, Alvon Pratama Sitorus dan Junaidi Malau yang juga melaporkan Anwar Usman, Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi yang melaporkan Hakim Saldi Isra, Andika Ujiantara dan Andu Sutan Abdillah Harahap dari Aliansi Pemuda Berkeadilan yang melaporkan Hakim Arief Hidayat, dan Harjo Winoto dan Erwin Ramedhan yang melaporkan Anwar Usman, Arief Hidayat, dan mantan Hakim MK Wahiduddin Adams.

Selain itu, tiga Hakim Konstitusi yang menjadi terlapor, yakni Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Anwar Usman juga dipanggil.

Namun, kata Palguna, hanya Saldi Isra yang dapat hadir pada Jumat 15 Maret siang karena Arief Hidayat sedang bertugas luar negeri dan Anwar Usman sedang sakit.

Salah satu pelapor, advokat Zico, menjalani persidangan melalui daring. Ia mengatakan, agenda pada sidang kali ini adalah membacakan butir-butir laporan yang ia ajukan.

Zico mengajukan dua laporan, yakni terkait pernyataan Anwar Usman dalam konferensi pers pada bulan November tahun 2023, dan kedua, terkait gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

Setelah membacakan laporan, Zico menyebut agenda selanjutnya adalah pemanggilan saksi ahli. Namun, dirinya memilih untuk tidak memanggil saksi ahli setelah mendapatkan saran dari Hakim MKMK agar laporan bisa selesai sebelum masa pelaporan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pemilu.

“Kalau saya, sih, sudah setuju dengan mereka. Saya juga pikir laporan saya tidak ribet kan. To the point banget,” ujarnya.

Dengan demikian, agenda selanjutnya dijadwalkan pemanggilan pihak terlapor Anwar Usman untuk memberikan keterangan, dan kemudian adalah pembacaan putusan. Namun, kata Zico, jadwal tersebut bisa saja berubah mengingat Anwar Usman juga memiliki hak untuk memanggil saksi ahli.

Selain Zico, Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi juga mengikuti persidangan dengan agenda membacakan laporan. Ia mempersoalkan dissenting opinion Saldi Isra dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Berbeda dengan Zico, Andi diminta memberikan keterangan lebih lanjut dan melengkapi barang bukti.

“Tadi Pak Palguna meminta klarifikasi soal itu, lalu kami bawa bukti-buktinya. Bukti itu diminta dilengkapi nanti hari Senin (18 Maret),” kata dia.