Alat Peraga Kampanye Ganggu Pengendara Jalan, Bawaslu Minta Satpol PP Turunkan
Ilustrasi Spanduk dan Baliho Caleg di kawasan Duren Sawit Jaktim (Rizky Sulistio/ VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Satpol PP di setiap daerah untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai tempatnya, terutama di ruas jalan yang mengganggu pengendara.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan sudah mendapatkan laporan mengenai beberapa APK yang dipasang tidak sesuai tempatnya, bahkan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

“Kami terus akan berkoordinasi dengan Satpol PP, misalnya di beberapa pemprov juga akan berkoordinasi kembali, terutama tentang pemasangan APK yang tidak pada tempatnya dan membahayakan. Kita akan minta kepada Satpol PP untuk melihat kembali,” kata Bagja Rabu 17 Januari.

Bagja mengatakan Bawaslu bahkan telah ikut turun tangan dalam menertibkan APK yang tidak mematuhi aturan.

“Untuk penurunan alat peraga itu sebenarnya ada pada panitia pemilihan kecamatan, tetapi Bawaslu yang melakukan tugas itu akhirnya, kenapa karena tidak ada lagi yang menurunkan,” ujarnya.

Diketahui, di masa kampanye Pemilu 2024, sejumlah APK terpasang di hampir setiap sudut kota dan daerah. Di sepanjang jalan dan beberapa fasilitas publik ramai terpasang bendera hingga baliho peserta pemilu 2024.