Bagikan:

JAKARTA - Penertiban alat peraga kampanye (APK) di Jakarta Timur berlangsung alot. Bawaslu Jakarta Timur menyebut, penertiban APK di titik yang melanggar peraturan akan dilakukan oleh para peserta pemilu dan tim LO (Liaison Officer).

"Peserta pemilu dan Tim LO yang akan dimediasi untuk merapihkan sendri APK yang titiknya sudah melanggar peraturan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan," kata Ketua Bawaslu Jakarta Timur, Willem J Wetik saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 17 Januari.

Selain itu, Bawaslu Jakarta Timur menyatakan bahwa perapihan APK akan tetap dilakukan sebagai langkah pencegahan (kecelakaan lalu lintas).

"Perapihan APK akan tetap dilakukan sebagai langkah pencegahan dan mitigasi akibat dari pemasangan yang kurang baik. Bekerjasama dengan stakeholder seperti Kesbangpol, Pol PP, Dishub dan lainnya khususnya kepada peserta pemilu," ujarnya.

Namun ketika ditanya kapan waktu penertiban yang akan dilakukan, Bawaslu Jakarta Timur belum dapat menjelaskan secara rinci.

"Waktu pelaksanaannya secara menyeluruh atau serentak. Masih dikoordinasikan di posko bersama Pemilu 2024," ucapnya.

Willem menambahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP namun sifatnya masih terbentur aturan dan instruksi dari pimpinan Satpol PP DKI Jakarta.

"Sudah ada koordinasi dengan Satpol PP tapi mereka terkendala aturan dan instruksi dari pimpinan di atasnya terkait perapihan-penertiban APK. Monggo dikonfirmasi langsung kepada Satpol PP," katanya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (Caleg) yang bertebaran di fasilitas umum seperti jalanan, trotoar, pepohonan hingga jembatan flyover kerap merugikan para pengendara kendaraan dan masyarakat umum.

Setelah kecelakaan karena bendera partai di Flyover Pondok Kopi, kini kasus kecelakaan akibat spanduk kembali terjadi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin, 15 Januari.

Baru-baru ini, kecelakaan antara motor dan mobil terjadi di Jalan Laut Arafuru, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kecelakaan terjadi akibat adanya spanduk caleg yang menutupi jarak pandang pengemudi kendaraan.