JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta bakal menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga 10 Februari mendatang.
“Penertiban APK ini akan terus kita lakukan sampai 10 Februari 2024 nanti,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin kepada wartawan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari.
Ia juga mengakui penertiban yang dilakukan pihaknya bersama Satpol PP hingga TNI-Polri pada 19 dan 26 Januari, lalu belum semuanya terselesaikan. Sebab, menurut Burhanuddin, banyak APK yang dipasangkan tidak sesuai ketentuan.
Terlebih waktu yang terlalu larut malam dan belum semuanya dilakukan penyisiran di wilayah DKI Jakarta terkait APK tersebut.
BACA JUGA:
“Karena tadi, soal waktu ditertibkan jam 9 malam sampai 12 malam. Ditertibkan karena capek juga petugas menertibkan itu. Kemudian belum bisa menyasar seluruh wilayah DKI Jakarta,” ucapnya.
“Tapi cukup banyak APK sehingga tidak bisa selesai hanya sekali penertiban,” sambungnya.
Oleh sebab itu, rencananya Bawaslu DKI bersama Satpol PP hingga TNI-Polri akan melakukan penertiban setiap Jumat.
“Rencana ada penertiban lagi, setiap Jumat malam kita lakukan penertiban,” tutupnya.