Bagikan:

JAKARTA - Alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di Jakarta Pusat akan ditertibkan petugas gabungan pada Jumat, 19 Januari, malam. Penertiban akan dilakukan di sepanjang Jalan Salemba Raya hingga Flyover Senen Atrium.

Komisioner KPU Jakarta Pusat, Sahar Dohar Manullang mengatakan, isu mengenai pemasangan APK di sejumlah lokasi telah meresahkan publik lantaran memicu kecelakaan lalulintas di sejumlah lokasi.

"Beberapa dari masyarakat juga ada yang telah memberikan laporan resmi terkait APK," katanya, Jumat, 19 Januari.

Menurut Sahar, aturan mengenai kampanye terbuka yang dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 nanti, sudah membahas aturan terkait lokasi yang dilarang memasang APK seperti tempat ibadah, fasilitas gedung pemerintah dan sekolah.

Selain itu, KPU DKI Jakarta juga telah menetapkan larangan penempatan APK di JPO dan Flyover.

Dilanjutkannya, apalagi yang berkembang belakangan ini pemasangan APK di JPO ada yang melebihi lebaran penampang hingga menutupi pandangan dan pemasangan APK di Flyover memanfaatkan kayu dengan ukuran besar.

Hal itu menurutnya berpotensi membahayakan masyarakat yang melintas, seperti kejadian di Flyover Mampang dan Jakarta Barat.

"Kalau misal lepas jatuh, bayangkan jatuh menimpa pejalan kaki. Karena itu kami sangat mendukung inisiasi dari Pemkot menggelar rapat ini," ujarnya.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat bersama penyelenggara, peserta dan pengawas Pemilu 2024 menggelar rapat di Posko Pemilu Jakarta Pusat, Jumat, 19 Januari.

Rapat tersebut membahas pembenahan dan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang melanggar aturan, rusak serta membahayakan masyarakat pengguna jalan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas memastikan jajarannya hingga tingkat kecamatan siap mendukung kegiatan.

"Yang akan kita tertibkan tentunya yang melanggar aturan Pemilu, Perda Tibum dan kondisinya rusak serta berpotensi memicu kecelakaan," ucapnya.