JAKARTA - Menjelang masa tenang Pemilu pada Minggu, 11 Februari mendatang, petugas gabungan Pemkot Jakarta Pusat akan melakukan penurunan alat peraga kampanye (APK) secara serentak di Jakarta Pusat.
"Awalnya kami menawarkan ke partai politik untuk mencopot sendiri APK mereka, mungkin mau dipergunakan lagi. Tapi mereka sepakat kita yang tertibkan," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat, Denny Ramdany kepada wartawan, Selasa, 6 Februari.
Terkini, Pemkot Jakarta Pusat bersama perwakilan dari unsur Forum Pimpinan Kota (Forkopimko) dan partai politik menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan penertiban alat peraga kampanye (APK) di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Mereka pun sepakat pencopotan seluruh APK dilaksanakan oleh jajaran Pemkot Jakarta Pusat. Dengan begitu, penurun APK akan dilaksanakan dengan cara penertiban.
BACA JUGA:
Kegiatan penertiban di tingkat kota direncanakan menyasar APK di seluruh kawasan jalan protokol se- Jakarta Pusat. Sedangkan terkait keberadaan APK di jalan lingkungan atau kawasan permukiman warga, Denny mengaku akan mengkoordinasikan dengan jajaran kecamatan.
"Realisasinya nanti kita breakdown agar camat sampaikan ke lurah untuk menggerakkan potensi masyarakat. Termasuk agar radius 100 meter dari TPS tidak boleh ada APK," katanya.