Bagikan:

JAKARTA – Satu hari menjelang masa kampanye Pemilu 2024, petugas gabungan melakukan pemantauan secara berkala terhadap potensi gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum). Sehingga dapat terdeteksi dan ditanggulangi.

Lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang digunakan peserta Pemilu 2024, pun tidak lepas dari sorotan petugas. Apakah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan KPU atau, adanya potensi yang dapat mengganggu trantibum seperti pengerusakan APK.

Mantan Kapolres Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Komarudin pernah mengatakan bahwa pelaku pengerusakan APK dapat dipidanakan.

"Dianalisa, dikaji, apa yang dilakukan. Kalau misalnya masuk unsur pengerusakan ya bisa diproses," kata Kombes Komarudin saat menjabat Kapolres Metro Jakarta Pusat, kepada VOI, Kamis, 14 September.

Agar bisa menciptakan suasana Pemilu yang damai, masyarakat diimbau tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum jika tidak ingin terjerat pidana.

"Siapapun pihak-pihak tertentu saling menghormati saja, ini momennya pesta demokrasi. Namanya pesta harus happy dan tidak boleh ada yang menyinggung, menyentuh ranah yang bukan bagiannya. Contoh misalnya ada atribut punya orang, ya biarkan saja," katanya.