Pemuda 26 Tahun di Serang Apes Jual Sabu ke Polisi yang Nyamar sebagai Pengguna Narkoba
Ilustrasi barang bukti narkoba jenis sabu. (Foto: ANTARA)

Bagikan:

SERANG - Seorang pengedar sabu berinisial MA (26) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Serang di Kampung Ciajeng, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Dari tersangka warga Kota Bandar Lampung ini, Tim Opsnal menyita barang bukti tiga paket sabu beserta timbangan elektronik.

"Tersangka diamankan di pinggir jalan di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Jumat 10 Juni sekitar pukul 11.00 WIB," kata Kasat Resnarkoba Iptu Michael K Tanday kepada wartawan, Minggu 12 Juni.

Michael menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar sabu ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa tersangka MA yang tinggal di rumah kontrakan dicurigai melakukan bisnis haram narkoba.

Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung melakukan pendalaman informasi.

Berpura-pura sebagai pengguna narkoba, petugas kemudian menghubungi tersangka untuk bertransaksi sabu.

Setelah waktu dan tempat ditentukan, Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi yang ditentukan tersangka.

"Setelah bertemu dengan terduga pelaku, petugas yang menyamar langsung menanyakan barang berupa sabu dan saat pelaku memperlihatkan sabu, petugas langsung menangkap tersangka," terang Michael.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket sabu lainnya dari saku celana.

Petugas juga mengamankan ponsel yang digunakan tersangka MA bertransaksi narkoba.

"Bersama barang bukti, tersangka diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan," katanya.

Dalam pemeriksaan, MA mengaku baru dua kali belanja sabu dari bandar yang mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang. Tersangka terpaksa melakukan bisnis lantaran untuk memenuhi kebutuhan hidup karena tidak mempunyai pekerjaan.

"Tersangka mengaku 2 kali belanja sabu dari orang yang mengaku warga Balaraja, Tangerang. Motifnya karena tidak bekerja dan terdesak kebutuhan ekonomi," terang Michael.

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.