Bagikan:

JAYAPURA - Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengatakan anggotanya menangkap SL residivis pemilik 4.582 butir pil koplo di kawasan Waena, Kota Jayapura.

SL residivis kasus pembunuhan itu ditangkap Kamis malam (16/5) di kawasan Perumnas I Waena saat menerima paket berisi pil koplo yang dikirim dari Jember.

“Memang benar penangkapan dilakukan saat tersangka menerima barang pesanannya yang berisi 4.582 butir pil koplo,” kata Kombes Victor dikutip ANTARA, Jumat, 17 Mei.

Dari keterangan tersangka, ribuan pil koplo itu akan dijual dengan harga Rp50 ribu per tiga butir.

Tersangka SL dikenakan pasal 435 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.