Brigadir AG, Anggota Polres Toraja Utara yang Bekingi Pengedar Narkoba Sejak Tahun Lalu
Ilustrasi polisi. (Unsplash-Madrosah Sunnah)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Polres Toraja Utara, Brigadir AG, disebut sebagai pembeking kasus peredaran narkoba. Bahkan, dari hasil pemeriksaan melindungi pengedar sudah dilakukannya sejak tahun lalu.

"Ya melindungi (pengedar narkoba sejak, red) pertengahan tahun 2022," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Komang Suartana saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Februari.

Namun, belum disampaikan secara gamblang mengenai cara Brigadir AG membekingi peredaran narkoba. Diduga, ia membocorkan informasi bila akan dilakukan penindakan oleh Satuan Reserse Narkoba.

Proses pemeriksaan terhadap Brigadir AG masih dilakukan secara intensif. Tujuannya guna mendapatkan informasi lainnya soal peredaran narkoba dan kemungkinan adanya polisi lain yang terlibat.

"Masih didalami, untuk anggota sudah ditahan," kata Komang.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H. Siregar menyebut Brigadir AG merupakan anggota Polres Toraja Utara. Ia bertugas sebagai penyidik pembantu.

"Salah satu anggota penyidik pembantu, kalau dari pangkatnya itu penyidik pembantu, inisialnya AG begitu," ucap Krisno.

Adapun, keterlibatan Brigadir AG dalam membekingi peredaran narkoba terungkap berdasarkan pengakuan salah satu tersangka.

Kala itu, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja menggelar konferensi pers pada Rabu, 15 Februari. Ada empat tersangka yang ditampilkan dalam kegitan tersebut.

Kemudian, satu tersangka diberikan kesempatan berbicara. Saat itulah, ia menyebut berani mengedarkan narkoba karena dilindungi polres setempat.

Namun, tak diketahui polres yang dimaksudk oleh tersangka tersebut. "Kami berani begini karena kami dilindung dari bawah, polres," katanya.