JAKARTA - Pengakuan tersangka kasus narkoba yang menyebut dibekingi Polres saat mengedarkan narkotika ternyata terbukti. Bareskrim Polri menyebut bila terduga beking itu merupakan penyidik pembantu berpangkat Brigadir.
"Salah satu anggota penyidik pembantu, kalau dari pangkatnya itu penyidik pembantu, inisialnya AG begitu," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H. Siregar kepada wartawan, Rabu, 22 Februari.
Namun, tak dirinci mengenai bentuk beking yang dilakukan oleh Brigadir AG. Diduga, ia membocorkan informasi kepada para tersangka bila ada operasi penindakan narkoba.
"Sejauh ini informasi yang saya dapat berikan seperti itu tadi, sedang dilakukan pemeriksaan, masih bekerja," sebut Krisno.
Pada kesempatan berbeda, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Komang Suartana menembahkan, Brigadir AG sudah telah ditempatkan di tempat khusus (patsus).
Selain itu, dalam mengusut dugaan beking yang dilakukan Brigadir AG, sembilan orang saksi sudah diperiksa. Namun, tak dirinci mengenai identitas mereka.
"Ada 9 saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan," kata Komang
Adapun, pengakuan itu disampaikan tersangka saat konferensi pers yang dilaksanakan BNNK Tana Toraja pada Rabu, 15 Februari
Dalam video yang viral, nampak ada empat tersangka. Satu di antaranya menyebut ia berani mengedarkan narkoba karena dilindungi polres setempat.
BACA JUGA:
Namun, tak diketahui polres yang dimaksudk oleh tersangka tersebut. "Kami berani begini karena kami dilindung dari bawah, polres," katanya.