CILEGON- Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang tahanan berinisial AA (21) saat menjalani penahanan di sel Polres Cilegon dengan menyeret 6 tersangka, direkonstruksi oleh Satreskrim Polres Cilegon di halaman Mapolres Cilegon, Jumat, 1 April.
Sebanyak 41 adegan diperagakan tersangka ASB, HY, M, JP, FA dan DA dalam reskonstruksi tersebut. Polisi memperagakan adegan di dalam sel saat korban mulai menjalani penahanan hingga dianiaya para tersangka.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief N Yusuf mengatakan, digelarnya rekontruksi ini sebagai upaya pihak kepolisan dalam mencari bukti dan fakta atas meninggalnya tahanan di sel Polres Cilegon.
“Rekontruksi ini dilaksanakan untuk mencari kebenaran daripada fakta-fakta yang didukung oleh ahli baik dari ahli forensik maupun ahli pidana. Pelaksaan ini dilakukan dengan berkoordinasi pihak kejaksaan untuk segera memproses sesuai dengan fakta dan kebenaran yang terungkap,” jelas Arief.
Dalam adegan yang diperagakan oleh 6 tersangka, tampak korban dianiaya oleh para tahanan lain saat baru masuk ke dalam sel.
BACA JUGA:
"Korban berinisial AG saat baru memasuki sel ditanya oleh salah seorang tersangka. Pertanyaan yang dilontarkan tersangka dijawab oleh korban, jawaban korban dinilai bernada tinggi hingga menyulut emosi tahanan lain," ujar Arief.
Satu per satu dari enam tersangka itu bergantian melayangkan pukulan ke arah korban.
"Ada tersangka yang memukul menggunakan gulungan tikar hingga botol air mineral. Tak hanya itu, korban juga beberapa kali diinjak dan ditendang oleh tahanan lain," tambah Arief.
Polisi mengatakan, adegan dalam rekonstruksi tersebut sudah sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan bukti-bukti yang terungkap dalam pemeriksaan. Tak ada bukti baru dalam rekonstruksi tersebut.
Arief menambahkan, saat ini terkait penanganan kasus tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.
"Dari pelaksanaannya kami akan selalu berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk segera memproses sesuai dengan fakta dan kebenaran yang sudah terungkap. Bukti-bukti sudah kami sampaikan ke pihak kejaksaan di dalam berkas dan itu akan dikoordinasi dengan baik ke kejaksaan," jelas Arief.
Diketahui, kasus tewasnya tahanan narkoba Polres Cilegon terjadi pada Senin, 14 Februari lalu. Tahanan berinisial AG itu sempat dibawa ke rumah sakit usai dianiaya sesama tahanan namun nyawanya tak tertolong.
Polisi kemudian menyelidiki kasus kematian AG hingga menetapkan 6 tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 jo 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.