Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Penganiaya Santri di Jambi hingga Tewas
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta /FOTO via ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Polres Tebo, Jambi, menetapkan dua tersangka penganiayaan santri berinsial AH (13) pelajar di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) hingga tewas. 

Direktur Ditreskrimum Polda Jambi Kombes  Andri Ananta Yudhistira mengatakan pada Kamis malam (21/3), polisi melakukan gelar perkara hingga menetapkan dua santri sebagai tersangka. Dua orang tersangka itu merupakan senior korban di Ponpes.

"Dengan melaksanakan asistensi tahapan penyidikan proses hingga tadi malam dilaksanakan gelar perkara dengan menetapkan dua orang santri sebagai tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum karena masih di bawah umur," kata dia dikutip ANTARA, Jumat, 22 Maret.

Polres Tebo bersama pihak terkait segera melakukan rekonstruksi ulang.

"Hari ini pagi tadi sudah dilaksanakan pemeriksaan dan hari ini sesuai dengan yang dijadwalkan dilakukan rekonstruksi bersama dengan jaksa penuntut umum," kata Andri.

Santri AH (13) ditemukan meninggal dunia di asrama ponpes. Berdasarkan surat keterangan kematian dari klinik setempat disebutkan korban meninggal akibat tersengat listrik.

 

Pada Senin (20/11/2023), makam AH dilakukan pembongkaran makam (ekshumasi) untuk menyelidiki penyebab kematian oleh pihak kepolisian.

Autopsi tersebut atas persetujuan pihak keluarga dalam kepentingan pengungkapan kasus tersebut. Pada 6 Desember 2023 hasil dari autopsi berbeda dengan keterangan dokter di klinik saat mengeluarkan keterangan kematian santri AH.

Terkait kasus ini, Polda Jambi memastikan proses pengungkapan kasus kematian santri di Tebo ini akan terus berlanjut.