Bagikan:

SURABAYA - Tim Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap dua kurir penjualan benih lobster atau benur ilegal di Probolinggo.

"Dua kurir yang kami tangkap adalah warga Banyuwangi berinisial SS (38) dan warga Probolinggo, RAP (28)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko dikutip Antara, Rabu, 6 Oktober.

Gatot mengatakan penangkapan dilakukan pagi tadi pukul 08.00 WIB. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang selanjutnya diteruskan tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim dengan melakukan profilling dan ditemukan identitas dua kurir.

"Kedua kurir ini bergerak dari Banyuwangi menuju ke Probolinggo. Keduanya ditangkap di wilayah Probolinggo," ujarnya.

Modusnya, kedua pelaku mengirimkan benur dari Banyuwangi menuju ke Jakarta dengan menggunakan kendaraan. Ketika penangkapan, keduanya tidak bisa membawa kelengkapan izin untuk penjualan benur.

Sementara itu, Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arnapi menegaskan kasus ini akan terus dikembangkan terhadap pemodal sampai penadahnya.

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku ini sudah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali. Selain itu kepada petugas, kedua kurir mengaku diberi upah Rp3 juta," ujarnya pula.

Selain menangkap dua kurir, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 38.400 benur dan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana membawa benur.

Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.