Bagikan:

NTB - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangani kasus penyelundupan ribuan benih lobster dengan menangkap seorang terduga kurir berinisial DR.

Kepala Subditpolairud Bidang Penegakan Hukum Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Muh. Anton Bhayangkara Gaisar mengatakan, pihaknya telah menetapkan DR sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara di tahap penyidikan.

"Jadi, tindak lanjut penetapan tersangka ini kami sudah melakukan penahanan terhadap DR," kata Anton di Mataram, NTB, Jumat 21 Juni, disitat Antara.

Dalam proses penanganan, Ditpolairud masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri peran orang lain terkait sumber DR mendapatkan benih lobster.

"Untuk peran orang lain, kami dalami dengan menelusuri asal barangnya. Dugaan sementara, benih ini tidak hanya dari wilayah Lombok, ada juga dari Sumbawa," ujarnya.

Tersangka DR merupakan seorang warga Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, yang berprofesi sebagai nelayan. DR ditangkap polisi pada Rabu 19 Juni malam ketika sedang berkendara melintas di jalur lingkar selatan Pulau Lombok.

Dari penangkapan DR, polisi menemukan puluhan kantong plastik berisi benih lobster dalam kardus dengan jumlah sebanyak 9.423 ekor jenis mutiara dan pasir.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik mendapat keterangan dari DR bahwa ribuan benih lobster tersebut hendak dikirim kepada seorang pemesan yang berada di Pulau Jawa.

Mengenai keberadaan benih lobster yang menjadi barang bukti, Anton memastikan pihaknya bersama Balai Karantina sudah melakukan pelepasliaran di pesisir Pantai Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, pada Kamis 20 Juni.

Sebagai tersangka, DR diduga melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 huruf a jo Pasal 35 ayat (1) huruf a UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.