Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya tak hanya menetapkan Yusuf Daiman alias YD sebagai tersangka kasus penipuan bermodus jenderal gadungan. Sebab, di kasus itu polisi juga menjadikan Yusnita Sari, istri Yusuf Daiman sebagai tersangka.

"Tersangka kedua istri YD yakni YS (40)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin, 7 Maret.

Kata Zulpan, Yusnita Sari ditetapkan tersangka karena ikut berperan dalam aksi penipuan. Yusnita Sari meyakinkan korban Rizky Pria Lesmana selaku Dirut PT Mega Rizky Mandiri untuk mentransfer uang.

Modusnya dengan cara Yustina Sari mengaku sebagai Direktur Utama PT Bintang Utama Perkasa.

"Peran YS meyakinkan korban mengaku sebagai istri pelaku YD alias YA dengan jabatan Direktur Utama PT Bintang Utama Perkasa," kata Zulpan.

Bahkan, dari hasil pemeriksaan terungkap jika suami istri ini merupakan residivis kasus penggelapan mobil.

Di mana, Yusuf mendekam di Lapas Kebonwaru Bandung pada 2010. Sedangkan, Yusnita mendekam di Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur pada 2020.

Dengan sudah tertangkapnya kedua tersangka, mereka dipersangkakan dengan Pasal 372 KUHP 378 KUHP tentang penipuan penggelapan. Sehingga, mereka terancam pidana 4 tahun penjara.