Bagikan:

BADUNG - Anggota DPRD Kabupaten Badung, Bali, Wayan Puspa Negara, meminta agar terdakwa I Nyoman Sukena yang ditahan karena memelihara empat ekor landak langka segera dibebaskan.

Puspa Negara yang juga Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali mengatakan terdakwa Nyoman Sukena harus dibebaskan tanpa suarat.

"Karena dia justru telah menyelamatkan dan mengembangbiakkan landak dengan baik. Justru dia telah real melaksanakan perlindungan, penyelamatan dan pemeliharaan sebagai amanat Undang-undang konservasi agar tidak punah, karena tujuan perlindungan adalah untuk menyelamatkan species tersebut," kata politikus Gerindra ini, Senin, 9 September.

Ia menilai, terdakwa I Nyoman Sukena justru dengan ikhlas memelihara landak sebagai wujud pembangunan partisipatif yang dijamin Undang-Undang.

"Oleh karena itu  sebaiknya jaksa penuntut umum (JPU) membatalkan semua dalil tuntutanya serta hakim agar memutus bebas yang bersangkutan dengan ucapan terimakasih, penghargaan serta rehabilitasi nama baik yang bersangkutan. Hukum  harus tegak untuk mengayomi, bukan mengadili atau menyakiti," ujarnya.

Sebelumnya, I Nyoman Sukena asal Kabupaten Badung, Bali, terancam lima tahun penjara karena  memelihara empat ekor landak langka di rumahnya.

Sukena ditangkap polisi pada awal Maret 2024 atas laporan masyarakat, karena kedapatan menyimpan empat landak itu di rumahnya.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Putra Astawa membenarkan terdakwa Nyoman Sukena terancam 5 tahun pidana.

Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).

"Itu terdakwa didakwa oleh penuntut umum dan ancaman pidananya 5 tahun. Jadi dakwaannya itu ancaman pidananya 5 tahun," kata Astawa.

Sementara, empat ekor landak yang dipelihara Sukena adalah landak Jawa atau Hysterix javanica. Landak tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi.

Terkait proses hukum, saat ini terdakwa Sukena ditahan dan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali.

"Terdakwa sekarang posisinya ditahan atau dititip di LP Kerobokan. Pada saat di penyidik, dia itu di kepolisian tidak dilakukan penahanan ketika perkara dilimpahkan ke kejaksaan oleh kejaksaan dilakukan penahanan sejak tanggal 12 Agustus 2024," imbuhnya.