DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena (38) yang terjerat kasus memelihara Landak Jawa yang dilindungi.
Tuntutan bebas dibacakan jaksa Gede Gatot Hariawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
"Terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mensrea untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak Jawa," kata Jaksa Gatot, Jumat, 13 September.
"Membebaskan terdakwa dari Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 42 ayat 2 Undang-Undang RI, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, memerintahkan barang bukti berupa empat ekor landak Jawa dirampas negara untuk diserahkan ke BKSDA," imbuh jaksa Gatot.
Pertimbangan jaksa menuntut bebas Nyoman Sukena karena terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa tidak berniat mengkomersialkan landak tersebut.
"Terdakwa bukan merupakan residivis, dan terdakwa kurang paham adanya aturan landak termasuk satwa dilindungi, terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan," ungkapnya.
Tuntutan bebas tersebut menjadi kado untuk Nyoman Sukena yang berulang tahun hari ini.
Terdakwa Sukena mengatakan dirinya sudah ikhlas dan tidak sakit hati terkait proses hukum kasus landak ini. Pihaknya juga tidak akan mengajukan izin pemeliharaan empat landaknya kepada BKSDA Bali karena trauma atas peristiwa yang dialaminya.
"Saya sudah ikhlas, saya anggap ini pengalaman hidup saya," ujarnya.