Bagikan:

DENPASAR -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, memvonis bebas terdakwa I Nyoman Sukena (39) atas kasus memelihara empat ekor landak Jawa yang dilindungi.

Vonis  dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra dalam persidangan Kamis, 19 September.

"Tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pindana sebagaimana dakwaan dalam pidana hukum. Kedua membebaskan terdakwa Nyoman Sukena, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan harkat martabatnya," kata Bamadewa.

Nyoman Sukena langsung sujud syukur setelah vonis bebas dibacakan oleh ketua majelis hakim. Dia juga memeluk istri tercintanya Ni Made Lastri (34).

"Saya ucapkan puji syukur ke hadapan Tuhan, semua kalangan lapisan masyarakat, intinya saya sudah bebas dan bersyukur. Kepada teman-teman media saya  juga ucapkan banyak-banyak terima kasih selama kasus ini," ucap Sukena.

Sukena mengatakan dengan adanya kasus ini dirinya tak akan lagi memelihara satwa dilindungi.

Soal empat ekor landaknya yang kini disita oleh BKSDA Bali, Sukena menyerahkan penanganannya ke petugas.

"Untuk (landak) saya serahkan yang berwenang saja," ujarnya.