JAKARTA - Terdakwa I Nyoman Sukena resmi berstatus tahanan rumah di kasus dugaan pemeliharaan hewan dilindungi yakni, landak jawa, sesuai dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Namun, status tersebut tak lama lagi akan berakhir.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyebut dengan adanya putusan itu, I Nyoman Sukena tak lagi menjadi tahanan Rutan Kerobokan per 12 September.
"Yang bersangkutan dialihkan penahanannya dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Rumah sejak 12 September 2024," ucap Harli kepada wartawan, Selasa, 17 September.
Status tahanan rumah melekat kepada I Nyoman Sukena selama sepekan. Kemudian, secara otomatis akan hilang.
Sebab, rencananya pria itu bakal menjalani sidang pembacaan putusan pada 19 September. Di mana, saat itulah majelis hakim akan menentukan vonis yang akan diberikan.
"Rencana pembacaan putusan hakim diagendakan Kamis, 19 September 2024," kata Harli.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa I Nyoman Sukena, warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, yang memelihara landak Jawa atau dengan nama latin Hystrix Javanica.
Hakim Ketua Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyampaikan salah satu hal yang menjadi pertimbangan dalam mengabulkan permohonan tersebut, yaitu terdakwa Nyoman Sukena merupakan kepala keluarga yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
"Penahanan saudara dialihkan ke tahanan rumah dengan syarat kooperatif. Terdakwa juga wajib lapor dua kali seminggu setiap Selasa dan Kamis," ucap Bamadewa.
Adapun, dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena.
Pertimbangan jaksa menuntut bebas Nyoman Sukena karena terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa tidak berniat mengkomersialkan landak tersebut.
BACA JUGA:
"Terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens area untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak Jawa," kata Jaksa Gatot.
"Membebaskan terdakwa dari Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 42 ayat 2 Undang-Undang RI, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, memerintahkan barang bukti berupa empat ekor landak Jawa dirampas negara untuk diserahkan ke BKSDA," imbuhnya.