JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2021.
Predikat WTP ini merupakan kelima kalinya kalinya yang dapat dipertahankan secara berturut-turut sejak tahun 2017.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan DKI Jakarta Dede Sukarjo dalam rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2021.
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakikan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2021, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian," kata Dede dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 31 Mei.
Usai opini WTP dibacakan, ASN Pemprov DKI yang hadir dalam ruang rapat paripurna bersorak dan bertepuk tangan. Tampak spanduk bertuliskan "Jakarta WTP ke-5 dan 5eterusnya.
BACA JUGA:
Dede meminta Pemprov DKI meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangannya.
"Prestasi tahunan ini diharapkan menjadi momentum untuk terus berinovasi meningkatkan kualitas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ungkap dia.
Diketahui, opini yang disematkan oleh BPK kepada suatu lembaga atau intstansi pemerintah adalah merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Sementara, Opini WTP adalah penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan suatu instansi pemerintahan.