Klaim Tindaklanjuti Temuan BPK Soal Masih Gaji Pegawai Meninggal, Anak Buah Anies: Ahli Warisnya Sudah Kembalikan
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Pemprov DKI masih menggaji sejumlah pegawai yang meninggal dunia dalam laporan keuangan tahun anggaran 2020. Namun, Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menegaskan Pemprov DKI sudah menindaklanjuti temuan tersebut.

Syaefuloh mengaku pembayaran gaji pegawai yang sudah meninggal terjadi karena satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait terlambat melaporkan akta kematian pegawainya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.

Akibatnya, gaji tetap terbayarkan. Namun, setelah ada temuan BPK, Syaefuloh menyebut ahli waris dari pegawai tersebut telah mengembalikan kelebihan pembayaran gajinya.

"Untuk kasus pegawai yang sudah meninggal, sudah dilakukan secara baik-baik dengan ahli waris, mereka mengembalikan kepada Pemprov DKI," kata Syaefuloh dalam keterangannya, Minggu, 8 Agustus.

Selain kelebihan pembayaran gaji pegawai meninggal, BPK juga menemukan adanya pembayaran gaji pegawai yang sedang menjalani tugas belajar. Kata Syaefuloh, hal ini juga sedang diupayakan pengembalian.

"Ada beberapa pegawai yang tugas belajar, namun terlambat melapor, sehingga TKD masih dibayarkan dan mendapat tunjangan pendidikan. Yang tugas belajar pun sudah diminta untuk mengembalikan. Kami akan terus koordinasikan agar kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan," jelasnya.

Namun, Syaefuloh tak menjelaskan proses tindak lanjut dari kelebihan pegawai yang telah pensiun dan mendapat hukuman disiplin.

Sebagai informasi, Kepala BPK DKI Pemut Aryo Wibowo menyebut ada kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) atau TPP senilai Rp862.783.587 atas 103 orang pegawai pada 19 organisasi perangkat daerah (OPD) pada tahun 2020.

Pemut menjelaskan rincian kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP PNS DKI tersebut. Pertama, ada satu orang pegawai pensiun per 1 Januari 2020 tapi masih menerima gaji senilai Rp6,3 juta.

Keempat, ada 31 pegawai dari 8 OPD yang melaksanakan tugas belajar namun masih menerima TKD/TPP. TKD/TPP yang diberikan kepada pegawai yang melaksanakan tugas belajar tersebut seluruhnya senilai Rp344,6 juta.

Kelima, ada 2 pegawai yang dikenai hukuman disiplin berupa pemotongan TKD/TPP sebesar 20 persen selama dua bulan, namun mereka masih menerima TKD/TPP secara penuh. Tidak terpotongnya TKD/TPP atas hukuman disiplin itu menyebabkan kelebihan bayar senilai Rp3,9 juta.

Pemut menuturkan, sejumlah OPD telah mengembalikan kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP ke kas daerah, namun baru sejumlah Rp200,9 juta.

"Sehingga, masih terdapat kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp661.801.780," ungkap dia.