Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi merespons soal rencana pengajuan interpelasi para anggota dewan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Jika interpelasi sudah diusulkan dan digelar, Prasetio menyebut DPRD tak hanya mempertanyakan soal rencana penyelenggaraan Formula E.

Namun, Prasetio juga akan mencecar soal sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait audit laporan , dprdkeuangan DKI pada tahun 2020.

"Audit BPK masih banyak temuan-temuan. Temuan yang akan dipertanyakan itu hak dewan," kata Prasetio kepada wartawan, Sabtu, 21 Agustus.

Prasetio menyebut, salah satu temuan BPK yang akan dipertanyakan DPRD adalah Pemprov DKI sempat melakukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) kepada pegawai DKI yang pensiun hingga sudah meninggal dunia.

"Makanya itu saya akan pertanyakan, kok kenapa WTP tapi ada catatan. BPK mengeluarkan audit ada beberapa pembayaran berlebihan, ada orang yang meninggal dikasih gaji," ucap dia.

Prasetio merasa anggota dewan bertanggung jawab untuk meminta penjelasan kepada Pemprov DKI soal temuan BPK ini. Sebab, penggunaan anggara daerah dalam APBD adalah pertanggungjawaban terhadap masyarakat.

"Bukan berarti interpelasi kita ini akan menjatuhkan pak gubernur. Enggak. Ini ya hak bertanya. Kita bertanya kepada Pak Gubernur, kok ini di audit BPK masih ada temuan," tutur Prasetio.

"Kalau misalnya ini benar, Apa yang terjadi? Kita kan juga harus bertanggung jawab kepada masyarakat yang mewakili rakyat Jakarta," lanjut dia.

Lebih lanjut, Prasetio bilang para anggota dewan yang menginisiasi hak interpelasi masih mengumpulkan tanda tangan anggota DPRD lainnya untuk turut serta mengajukan interpelasi.

Dalam Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPRD DKI, hak interpelasi diusulkan kepada pimpinan DPRD. Wujud dari hak interpelasi kali ini adalah rapat paripurna dengan Anies untuk mempertanyakan alasan Formula E dipertahankan.

Syaratnya, interpelasi bisa diwujudkan asal ditandatangani paling sedikit 15 anggota dewan dan harus lebih dari satu fraksi.

Terkait temuan BPK, Kepala BPK DKI Pemut Aryo Wibowo menyebut ada kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) atau TPP senilai Rp862.783.587 atas 103 orang pegawai pada 19 organisasi perangkat daerah (OPD) pada tahun 2020.

Pemut menjelaskan rincian kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP PNS DKI tersebut. Pertama, ada satu orang pegawai pensiun per 1 Januari 2020 tapi masih menerima gaji senilai Rp6,3 juta.

Keempat, ada 31 pegawai dari 8 OPD yang melaksanakan tugas belajar namun masih menerima TKD/TPP. TKD/TPP yang diberikan kepada pegawai yang melaksanakan tugas belajar tersebut seluruhnya senilai Rp344,6 juta.

Kelima, ada 2 pegawai yang dikenai hukuman disiplin berupa pemotongan TKD/TPP sebesar 20 persen selama dua bulan, namun mereka masih menerima TKD/TPP secara penuh. Tidak terpotongnya TKD/TPP atas hukuman disiplin itu menyebabkan kelebihan bayar senilai Rp3,9 juta.

Pemut menuturkan, sejumlah OPD telah mengembalikan kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP ke kas daerah, namun baru sejumlah Rp200,9 juta. Sehingga, masih terdapat kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp661.801.780.