PAN Dukung Anies: Sudahi Perdebatan Interpelasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Instagram @aniesbaswedan)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PAN, Zita Anjani meminta para anggota DPRD untuk tak melanjuti rencana pengusulan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Formula E.

"Saya akui, rencana perhelatan Formula E memang menuai pro kontra di Internal DPRD DKI. Namun perdebatan kita, bukan solusi untuk warga. Rakyat pusing lihat dewan selisih paham terus," kata Zita kepada wartawan, Sabtu, 21 Agustus.

Zita memandang, rencana pergelaran Formula E sejak awal sudah dibahas antara Pemprov DKI dan DPRD, bahkan sebelum pandemi COVID-19. Ia mengklaim, Anies tidak menutupi apapun terkait penyelenggaraan ajang balap mobil bertenaga listrik tersebut.

"Formula E itu bisa dibicarakan di Komisi, semua terbuka kok. Ada apa kok harus Interpelasi. Selama ini Gubernur dan jajaran sangat kooperatif, semua data terbuka tidak ada yang ditutupi," ucap Zita.

Lagipula, saat ini, pandemi COVID-19 masih berlangsung dengan segala krisis kesehatan dan ekonomi yang ditimbulkan.

Zita menuturkan, anggota DPRD harus memberi perhatian terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang terganggu, banyak yang putus kerja, hingga gugurnya tenaga kesehatan dan kasus kematian COVID-19 saat ini.

"Sebagai anggota dewan, harusnya kita mampu menunjukkan karakter wakil rakyat yang mengedepankan kepentingan rakyat. Di tengah kondisi serba sulit. Warga butuh aksi-aksi konkrit. Yang bisa membantu ekonominya, yang bisa mengenyangkan perutnya, yang bisa menjaga kesehatannya," ucap dia.

Diketahui sebelumnya, wacana hak interpelasi kepada Anies terkait penyelenggaraan Formula E terus bergulir. Hingga saat ini, sedikitnya telah ada 15 anggota DPRD dari dua fraksi, yakni PSI dan PDIP, yang sepakat mengusulkan pengajuan interpelasi.

Seluruh Anggota Fraksi PSI yang berjumlah 8 orang telah menandatangani surat pengajuan hak interpelasi Formula E. Sementara, Anggota Fraksi PDIP yang sudah menandatangani sejumlah 7 orang.

Dalam Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPRD DKI, hak interpelasi diusulkan kepada pimpinan DPRD. Wujud dari hak interpelasi kali ini adalah rapat paripurna dengan Anies untuk mempertanyakan alasan Formula E dipertahankan.

Syaratnya, interpelasi bisa diwujudkan asal ditandatangani paling sedikit 15 anggota dewan dan harus lebih dari satu fraksi. Syarat ini telah dipenuhi oleh anggota DPRD.

Namun, anggota dewan yang menginsiasi interpelasi masih melobi anggota lainny untuk ikut mengajukan interpelasi sebelum diajukan kepada Ketua DPRD DKI.