JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi pengusulan sejumlah Anggota DPRD untuk menggelar Interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Formula E.
Meski interpelasi menjadi hak anggota DPRD, Riza berharap pimpinan DPRD tak menyetujui pengajuan hak interpelasi dewan kepada Anies. Sehingga, interpelasi tak jadi dilakukan.
"Itu kan hak setiap DPRD menggunakan haknya. Sebelum sampai interpelasi, mudah-mudahan tidak ada interpelasi. Kita bisa dialog, bisa diskusi. Semua bisa ditanyakan secara terbuka, secara transparan. Kami akan jelaskan secara terbuka dan transparan," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Agustus.
Riza mengklaim pihaknya tak mengetahui soal temuan kerugian anggaran daerah sebesar Rp106 miliar jika Formula E digelar. Temuan ini diungkapkan Fraksi PDIP berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalau soal kerugian dan lainnya kita nanti menunggu. Itu kan tugas dari BPK, sejauh ini belum ada laporan dari BPK yang menyampaikan ada kerugian karena Formula E," ucap dia.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Riza berharap tak ada lonjakan kasus COVID-19 yang kembali terjadi di tahun 2022, sehingga Formula E bisa terlaksana dengan lancar.
Mengingat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022. Salah satu program dalam Ingub tersebut adalah target penyelenggaraan Formula E pada Juni 2022.
Awalnya, Formula E direncanakan digelar pada Juni 2020. Namun, pandemi COVID-19 yang mewabah membuat Anies menunda gelaran ajang balap mobil bertenaga listrik tersebut.
"Insyaallah Formula E tetap dilaksanakan 2022. Insyaallah tidak ada kendala yang berarti. Mudah-mudahan juga tidak ada kasus yang luar biasa terkait COVID-19 di 2022," ungkap dia.
Diketahui sebelumnya, wacana hak interpelasi kepada Anies terkait penyelenggaraan Formula E terus bergulir. Hingga saat ini, telah ada 15 anggota DPRD dari dua fraksi, yakni PSI dan PDIP, yang sepakat mengusulkan pengajuan interpelasi.
Seluruh Anggota Fraksi PSI yang berjumlah 8 orang telah menandatangani surat pengajuan hak interpelasi Formula E. Sementara, Anggota Fraksi PDIP yang sudah menandatangani sejumlah 7 orang.
Dalam Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPRD DKI, hak interpelasi diusulkan kepada pimpinan DPRD. Wujud dari hak interpelasi kali ini adalah rapat paripurna dengan Anies untuk mempertanyakan alasan Formula E dipertahankan.
Syaratnya, interpelasi bisa diwujudkan asal ditandatangani paling sedikit 15 anggota dewan dan harus lebih dari satu fraksi. Syarat ini telah dipenuhi oleh anggota DPRD. Hanya saja, persetujuan interpelasi akan diputuskan oleh Ketua DPRD DKI.