Bagikan:

JAKARTA - Wacana hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelenggaraan Formula E terus bergulir. Hingga saat ini, telah ada 15 anggota DPRD dari dua fraksi, yakni PSI dan PDIP, yang sepakat mengusulkan pengajuan interpelasi.

Seluruh Anggota Fraksi PSI yang berjumlah 8 orang telah menandatangani surat pengajuan hak interpelasi Formula E. Sementara, Anggota Fraksi PDIP yang sudah menandatangani sejumlah 7 orang.

Dalam Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPRD DKI, hak interpelasi diusulkan kepada pimpinan DPRD. Wujud dari hak interpelasi kali ini adalah rapat paripurna dengan Anies untuk mempertanyakan alasan Formula E dipertahankan.

Syaratnya, interpelasi bisa diwujudkan asal ditandatangani paling sedikit 15 anggota dewan dan harus lebih dari satu fraksi. Syarat ini telah dipenuhi oleh anggota DPRD. Hanya saja, persetujuan interpelasi akan diputuskan oleh Ketua DPRD DKI.

Tujuan dua fraksi ajukan interpelasi

Dari fraksi PSI, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar menyebut langkah interpelasi mendesak untuk diajukan. Sebab, DPRD akan melakukan pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2021 serta KUA PPAS 2022.

Berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 49 Tahun 2021, ajang Formula E menjadi isu prioritas yang harus terselenggara pada 2022.

“Interpelasi menjadi sangat penting, apakah Formula E ini mau dianggarkan atau tidak pada anggaran mendatang. Kalau ternyata Formula E disetujui maka anggarannya harus disusun. Kalau tidak, maka anggarannya bisa dialihkan untuk kegiatan prioritas lain,” kata Michael.

Nantinya, jawaban Anies pada interpelasi akan menjelaskan semua pertanyaan terkait Formula E, apakah kegiatan tersebut merupakan ajang pemborosan ataupun tidak, berdasarkan hasil studi kelayakan (feasibility study) penyelenggaraan Formula E.

Sementara, dari Fraksi PDIP, Wakil Ketua Fraksi PDIP Ima Mahdiah menyebut DPRD akan mencecar Anies dengan pertanyaan mengapa Formula E tetap direncanakan.

"Kami ingin bertanya, ini uang rakyat yang dipakai untuk formula E dan penjadwalan juga belum jelas apakah diselenggarakan atau tidak 2022. Apalagi sudah disampaikan Kemenkes bahwa 2022 ini kita masih dalam situasi pandemi. Sebagus-bagusnya pun, masih masa pemulihan," ungkap dia.

Sebab, Ima menuturkan bahwa Formula E akan menimbulkan kerugian daerah sebesar Rp106 miliar. Hal ini dilihat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam situasi pandemi COVID-19 seperti saat ini, kata Ima, lebih baik Pemprov DKI fokus untuk melakukan penanggulangan dampak pandemi COVID-19 bukan malah memaksakan penyelenggaraan Formula E.

"Kondisi masih pandemi, lebih baik digunakan untuk masyarakat yang terdampak COVID-19. Terlebih dipaksakan penyelenggaraan formula E di Juni 2022 yang menurut saya itu masih dalam masa pemulihan COVID-19," ucap dia.