Bagikan:

JAKARTA - Pacar Mario Dandy, AG bakal menjalani sidang kasus penganiayaan berat terhadap korban, David Ozora secara maraton. Hal itu dilakukan karena AG masih berstatus anak.

“Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya hanya 25 hari. Makanya sidang akan berlangsung setiap hari dilakukan, apalagi menjelang cuti lebaran, jadi harus lebih cepat diselesaikan,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Kamis, 30 Maret.

Djuyamto juga menargetkan sidang dengan beragendakan putusan akan digelar sebelum lebaran Idul Fitri 2023. Karena masa tahanan dari kekasih Mario Dandy itu terbatas.

“Intinya sebelum masa 25 hari habis. Apalagi ada ketentuan oleh MA bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Artinya apa? Minimal tujuh hari atau 10 hari sebelum masa 25 hari habis. Jadi maksimal 15 hari harus diputus,” ucapnya.

Sidang Eksepsi

Dalam kesempatannya, Djuyamto menyampaikan hari ini terdakwa AG telah menjalani sidang lanjutan dengan agenda eksepsi.

“Hari ini tadi jadwalnya adalah penyampaian eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Nah setelah itu tentu hakim tadi sudah memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menanggapi eksepsi dari penasihat hukum tadi, dijadwalkam besok hari Jumat,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan untuk terdakwa AG, dia dakwa dengan beberapa pasal, yakni pertama dakwaan primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) Kuhp jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

“Dan ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” ucapnya.