Bagikan:

JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) memastikan sidang lanjutan penganiyaan terhadap David Ozora untuk terdakwa AG dengan pembacaan putusan bakal digelar tebuka.

“Kalo pembacaan putusan pasti terbuka,” kata Djuyamto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret.

Kendati demikian, ia tidak mengetahui apakah terdakwa AG akan dihadirkan atau tidaknya dalam sidang putusan nanti. Lantaran hal itu kewewenangan dari majelis hakim.

“Tetapi ketentuan Pasal 61 UU Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) meski terbuka tetapi tidak harus dihadiri oleh terdakwa. Jadi terserah hakim nanti, boleh dihadirkan atau tidak,” tutupnya

Sebelumnya diberitakan, Pacar Mario Dandy, AG bakal menjalani sidang penganiayaan berat terhadap korban, David Ozora secara maraton. Hal ini terjadi karena terdakwa merupakan anak-anak.

“Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya hanya 25 hari. Makanya sidang akan berlangsung setiap hari dilakukan, apalagi menjelang cuti lebaran, jadi harus lebih cepat diselesaikan,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Kamis, 30 Maret.

Djuyamto juga menargetkan sidang dengan beragendakan putusan akan digelar sebelum lebaran Idul Fitri 2023. Karena masa tahanan dari pacar Mario Dandy itu terbatas.

“Intinya sebelum masa 25 hari habis. Apalagi ada ketentuan oleh MA bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Artinya apa? Minimal tujuh hari atau 10 hari sebelum masa 25 hari habis. Jadi maksimal 15 hari harus diputus,” ucapnya.