JAKARTA - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan terdakwa AG dalam kasus penganiayaan David Ozora, akan dihadirkan dalam sidang hari ini dengan agenda putusan, Senin, 10 April.
“Ada perkembangan baru, kami dapat informasi dari teman-teman kejaksaan bahwa nanti terdakwa AG akan dihadirkan,” kata Djuyamto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April.
Perihal jalannya sidang, lanjut Djuyamto, akan digelar secara terbuka untuk umum. Namun, tetap ada batasan pengunjung yang dapat memasuki ruang siang. Lantaran ruang sidang yang digunakan khusus untuk anak.
“Kapasitasnya itu terbatas hanya sekitar 20 orang. Bahwa kapasitas ruang sidang anak PN Jaksel seluas 6x10 meter persegi hanya bisa dihadiri maximal 20 personil,” ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pacar Mario Dandy, AG dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP. dengan ancaman 4 tahun. Hal ini dikatakan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman.
“Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana,” kata Syarief kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 5 April.
Syarief menjelaskan hal yang memberatkan AG dalam tuntutan itu adalah karena pacar dari Mario Dandy terlibat kasus penganiyaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
BACA JUGA:
“Jelas hal memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat,” ucapnya.
“Kalau yang meringankan karena dia anak, dengan usia yang masih muda maka dapat diharapkan memperbaiki perbuatannya. Masa depan masih panjang. Salah satunya,” sambungnya.
Dirinya mengungkapkan untuk AG akan di tempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun,” ucapnya.