Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa anak AG (15) tidak dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait putusan banding atas dirinya yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan menjelaskan, dengan tidak dihadirkannya terdakwa anak AG di tingkat banding pertama tidak ada kewajiban bagi Pengadilan Tinggi untuk memanggil mereka.

"Karena PT tidak punya juru sita," kata Binsar, Kamis, 27 April.

Binsar menambahkan, dalam UU terhadap putusan pengadilan tinggi tingkat banding menyebutkan kalau ada pihak yang tidak puas diberikan kesempatan mengajukan upaya hukum yaitu bentuk kasasi, dengan ketentuan selama 14 hari dihitung mulai putusan pengadilan tinggi diberitahukan kepada yang bersangkutan.

"Itu dirumuskannya diberitahukan kepada yang bersangkutan, kalau tidak diberitahukan itu berarti dia hadir. Kalau dia hadir rugi juga, kalau dianggap hadir. Rugi karena waktunya dihitung 14 hari sejak dia hadir, kalau dia tidak hadir kan dihitungnya 14 hari setelah dia diberi tahu. Yang memberitahu kewajiban Pengadilan Negeri," ujarnya.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo memastikan bahwa pihaknya tidak hadir langsung di sidang putusan banding. Karena pihaknya tidak menerima surat pemberitahuan atau undangan terkait sidang putusan banding kliennya.

“Kami sudah sampaikan ke pihak kejaksaan untuk tidak dihadirkan besok, mengingat klien kami berhak untuk tidak dihadirkan,” tutupnya.