Putusan Banding Ditolak, Pihak AG Bakal Ajukan Kasasi
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo gelar jumpa pers di Jaksel/ Foto: Jehan. VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo berencana mengajukan kasasi atas vonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Penyelanggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Hal ini dikatakannya setelah mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga.

“Kami sudah dapat persetujuan pihak keluarga untuk Kasasi,” kata Mangatta kepada wartawan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Mei.

Ia menjelaskan bila upaya kasasi bakal diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pekan depan. Kemudian, pihaknya juga bakal mengirim memori banding yang juga sudah disidangkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Minggu depan batas akhirnya tanggal 11 Mei (2023), kami sudah tanya ke PN untuk pernyataan. Terus untuk memori kasasinya maksimal di tanggal 25 Mei,” tutupnya

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menolak banding yang diajukan terdakwa anak AG pada persidangan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 27 April. Sidang banding itu dipimpin Hakim Budi Hapsari.

Setelah menerima permintaan banding AG, hakim justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa AG pun harus menjalani hukuman sesuai putusan PN Jaksel.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN Jakarta Selatan tanggal 10 April 2023 yang dimohonkan," kata Budi Hapsari dalam sidang, Kamis, 27 April.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," tambahnya.

Selain itu, terdakwa anak AG juga ditetapkan tetap berada di dalam tahanan. Dalam persidangan banding, hakim menetapkan anak dan orang tua membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 2 ribu rupiah.

Menetapkan anak AG tetap berada dalam tahanan," sambungnya.

Hasil putusan banding ini ternyata menguatkan vonis PN Jaksel terhadap terdakwa anak AG.