Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten melalui juru bicara mereka, Buang Yusuf menjelaskan kalau banding cerai yang diajukan selebritas Andre Taulany telah ditolak.

Yusuf menuturkan kalau banding tersebut telah ditolak sejak 14 November yang lalu oleh majelis hakim usai dilakukannya beberapa pertimbangan.

"Kemarin tanggal 14 November 2024 sudah diputus oleh majelis kami yang ada di tingkat banding," ungkap Yusuf dikutip VOI dari YouTube Cumicumi, Senin, 25 November.

"Hasilnya yaitu perkara bandingnya itu menguatkan putusan PA Tigaraksa," sambungnya.

Yusuf menerangkan meski banding yang diajukan oleh Andre ditolak, ia masih diperkenankan untuk mengajukan kasasi apabila tidak puas dengan keputusan tersebut.

"Ketika pihak pembanding tidak puas maka dia bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," jelas Buang Yusuf.

Namun Yusuf menuturkan kalau hingga kini belum ada kasasi yang diajukan oleh Andre terhadap Erin ke Mahkamah Agung.

"Saya tidak tahu apakah pihak pembanding akan mengajukan kasasi atau tidak. Itu tergantung pembanding atau kuasanya," tuturnya.

Sebelumnya, Humas  Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma menuturkan kalau Andre Taulany mengajukan banding cerai terhadap istrinya, Erin Taulany.

"Ada, ada (pengajuan banding). Dari Andre," kata Ummi Azma melalui sambungan telfon, Kamis, 3 Oktober.

Banding itu sendiri dilakukan Andre secara daring pada 25 September kemarin. "Ada, sudah terdaftar secara ecourt banding dari pemohon Andre Taulany tanggal 25 September 2024. Dengan memberikan kuasa kepada doktor Novio Manurung," tambahnya.