Bagikan:

JAKARTA - Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma menuturkan kalau Andre Taulany mengajukan banding cerai terhadap istrinya, Erin Taulany.

"Ada, ada (pengajuan banding). Dari Andre," kata Ummi Azma melalui sambungan telfon, Kamis, 3 Oktober.

Banding itu sendiri dilakukan Andre secara daring pada 25 September kemarin.

"Ada, sudah terdaftar secara ecourt banding dari pemohon Andre Taulany tanggal 25 September 2024. Dengan memberikan kuasa kepada doktor Novio Manurung," tambahnya.

Sebelumnya, Ummi Azma mengabarkan terkait hasil putusan sidang cerai Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina alias Erin.

Ummi Azma menegaskan kalau majelis hakim memutuskan menolak putusan cerai Andre Taulany.

"Hasil putusan ya nomor 1668/PDTG/2024/PA Tigaraksa perkara cerai talak Andreas Taulany sebagai pemohon melawan Rien Wartia Trigina sebagai termohon. Majelis hakim menolak permohonan pemohon," kata Ummi Azma di kantornya, Selasa, 24 September.

Ummi Azma menjelaskan kalau ditolaknya gugatan cerai talak Andre Taulany karena tidak terbukti adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus seperti yang dikatakan olehnya.

"Menurut pertimbangan hukum majelis hakim bahwa dalil-dalil pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang ada terus menerus antara pemohon dan termohon itu tidak terbukti," jelas Ummi Azma.