Bagikan:

JAKARTA - Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan menjelaskan perihal perbedaan sidang banding atas terdakwa anak AG terkait kasus penganiayaan berencana David Ozora karena berkaitan dengan sistem peradilan pidana anak.

Menurut Binsar, sidang tersebut sudah tercantum dalam UU nomor 11 tahun 2012, terkait bagaimana mekanisme untuk menangani perkara pidana anak karena harus memperhatikan kepentingan anak dan sebagainya.

Di tingkat banding, sambungnya, di peradilan banding adalah peradilan ulangan. Di sistem peradilan ulangan yang terpenting dipelajari dengan teliti, bagaimana penanganan fakta-fakta yang ditemukan di persidangan di tingkat pertama, dalam hal ini di pengadilan negeri.

"Kalau dianggap sudah cukup, diambil keputusan yang bisa sama dengan putusan PN, bisa berbeda. Berbeda itu bisa diubah, diringankan, diberatkan, atau dibatalkan. Itu berubah sama sekali," katanya.

"Kalaupun menurut hakim di tingkat banding itu ternyata banyak hal yang kurang, baru ditambahkan, pasti akan ditambahkan. Semua itu kembali, perbedaan hanya pada sistem peradilan anak," tambahnya.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang putusan banding terdakwa anak AG (15) atas perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora (17). Sidang putusan banding tersebut digelar Kamis pagi ini, pukul 09.00 WIB.

Seperti diketahui, AG telah divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun oleh Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu, kuasa hukum AG berencana mengajukan banding.

“Saat ini berkas perkara banding tersebut sudah ditangan hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut di tingkat banding,” kata Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan dalam keterangannya, Kamis, 27 April.