JAKARTA - Sidang nota pembelaan atau pledoi untuk terdakwa AG telah rampung digelar. Namun, hasil dari pledoi ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Inti pokoknya adalah bahwa mereka penuntut umum tetap pada tuntutan,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 April.
Saat ditanya lebih jauh terkait nota pembelaan dari Penasihat Hukum AG, Djuyamto mengaku belum dapat menyampaikannya. Lantaran, sidang itu berlangsung tertutup.
“Bahwa mereka tetap pada pledoi yang sudah disampaikan pada hari ini. Tadi ya. Itu yang bisa disampaikan. Ya kami gak bisa tahu soalnya sidangnya tertutup,” ucapnya.
Sementara itu untuk replik dan dupliknya, juga dilakukan hari ini. Akan tetapi, penyampaian hal itu melalui lisan.
“Replik duplik disampaikan secara lisan. Kalau tertulis masing-masing akan ditanggapi tertulis. Tapi karena jaksa menanggapi pledoinya secara lisan maka PH (Penasihat Hukum) juga tanggapi secara lisan,” ucapnya.
BACA JUGA:
Djuyamto memastikan bila sidang AG beragendakan pembacaan putusan digelar pada Senin, 10 April, pukul 14.00 WIB.
Perihal hadir atau tidaknya terdakwa, ia menyebut keputusan itu ada di tim penasihat terdakwa.
“Soal kehadiaran AG saya tak tahu silahkan nanti bs ditanyakan pada penasihat AG karnea UU 61 Pasal 1 menyebutkan pembacaan putusan terbuka tapi anak terdakwa tersebut tak wajib hadir. Bisa hadir bisa tidak, itu terserah penasihat terdakwa mau hadirkan atau tidak, silakan tanya ke mereka,” tutupnya.