JAKARTA - Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa mengapresiasi keputusan hakim tunggal yang memvonis terdakwa anak AG dengan hukum 3 tahun 6 bulan. Meski keputusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami menghargai keputusan dari hakim tunggal ini meskipun berada di bawah tuntutan jaksa, tetapi kami mengapresiasi dan menghargai keputusan dari hakim tunggal ini,” kata Mellisa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April.
“Pihak keluarga mereka juga menyampaikan mengapresiasi apapun bentuk keputusan dari pengadilan (Jakarta Selatan-red),” sambungnya.
Mellisa juga berharap dengan adanya keputusan ini, akan menjadi tolak ukur terhadap tersangka-tersangka lain yakni Mario Dandy dan Shane Lukas. Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di masyarakat.
“Sudah, sudah tadi kami sudah sampaikan dan ini akan menjadi tolak ukur terkait dengan proses persidangan selanjutnya terhadap pelaku-pelaku lainnya, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas. Dan ini akan menjadi tolak ukur nanti hakim akan memutuskan kepada para pelaku terutama pelaku utama,” ucapnya.
Sebelummya diberitakan, Hakim Sri Wahyuni Batubara memvonis terdakwa AG, atau pacar Mario Dandy dengan 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
BACA JUGA:
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,” kata Hakim Sri Wahyuni Batubara di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April.
Sri menilai AG diterapkan pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP karena, pacar Mario Dandy ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan.” lanjutnya.