Bagikan:

JAKARTA - Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggriani mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa AG secara maksimal, yakni ancaman pembinaan 4 tahun sesuai pasal yang menjeratnya, pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Kami mengapresiasi yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dimana empat tahun ini adalah sudah paling maksimal terhadap anak,” kata Mellisa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 April.

Mellisa berharap dengan tuntutan itu, AG mengulangi kembali dikemudian hari.

“Kami berharap nanti vonis dari majelis hakim tunggal ini juga memberikan sesuai dengan tuntunan jaksa penuntut hukum yaitu 4 tahun terhadap anak,” ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AG, atau pacar Mario Dandy, dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP, ancaman 4 tahun penjara. Hal ini dikatakan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman.

“Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana,” kata Syarief kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 5 April.

Syarief menjelaskan hal yang memberatkan AG dalam tuntutan itu adalah karena pacar dari Mario Dandy itu terlibat kasus penganiyaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

“Jelas hal memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat,” ucapnya.

“Dan lebih sedikitnya alasan meringankan maka kami penuntut menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun, ancaman maksimalnya untuk dewasa 12 tahun untuk anak dipotong setengah 6 tahun,” sambungnya.

Dirinya mengungkapkan untuk AG akan di tempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun,” ucapnya.