JAKARTA - Perwakilan keluarga David Ozora, Alto Luger berharap terdakwa AG dituntut secara maksimal oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam sidang perkara penganiayaan David di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Kami berharap hari ini tuntutan dari pihak kejaksan adalah tuntutan maksimal dari pasal pasal yang sudah diajukan. Karena ini adalah tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana,” kata Alto saat dihubungi, Rabu, 5 April.
Sebagai informasi, terdakwa, AG akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam pekara penganiyaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 April, pukul 14.00 WIB.
Diketahui, AG diduga juga terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora. Sehingga status dari pacar Mario Dandy sendiri ditingkatkan menjadi Anak Berkonflik dengan Hukum.
BACA JUGA:
Atas dasar itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berencana.
Adapun dakwaan yang dijerat, AG Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.