JAKARTA - Hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa AG (15). Dalam persidangan, disebutkan bahwa akibat peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, membuat korban mengalami luka berat pada bagian otak.
“Anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat,” kata Sri di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 10 April.
Ia juga menyebut hal yang meringankan AG dalam vonis tersebut. Lantaran, AG masih berusia muda dan dapat memperbaiki perilakunya.
“Anak masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri,” ucapnya.
“(Hal Anak menyesalli perbuatannya-red) Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4,” tutupnya.
Hakim Sri Wahyuni Batubara memvonis terdakwa AG, atau pacar Mario Dandy dengan 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
BACA JUGA:
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,” kata Hakim Sri Wahyuni Batubara di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April.
Sri menilai AG diterapkan pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP karena, pacar Mario Dandy ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan.” lanjutnya.