Bagikan:

JAKARTA - Persidangan mantan karyawan penyanyi dangdut Inul Daratista, Leon Tada akhirnya sampai pada putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa, 17 Desember.

Berdasarkan Humas PN Jakarta Utara, Maryono, Leon telah dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP terkait pencurian hingga dijatuhi hukuman penjara 3 tahun.

"Hari ini barusan sepertinya baru dibacakan ya, setelah saya cari informasi bahwa si terdakwa, Leon Tada sudah diputuskan oleh majelis hakim dan putusannya sesuai dengan pengajuan Jaksa Penuntut Umum terbukti telah melanggar Pasal 362 dan dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun," kata Maryono di kantornya, Selasa, 17 Desember.

Maryono juga menjelaskan hal yang memberatkan hukuman Leon Tada yaitu ia dinyatakan ikut menikmati hasil pencurian untuk foya-foya dan tidak dikembalikan.

"Beberapa pertimbangan yang dipergunakan hakim 3 tahun karena terdakwa ini selain sebagai satpam di situ juga telah menikmati hasilnya dan hasilnya menikmati itu untuk foya-foya ya jelas, dan tidak dikembalikan sama sekali," jelas Maryono.

Sebelumnya, pihak Jaksa Penuntut Umum memvonis Leon dengan hukuman 2 tahun 6 bulan, namun karena hal yang memberatkan itu, majelis hakim akhirnya menaikan masa hukuman Leon.

"Iya, itu pertimbangan dari majelis hakim mungkin dia menggunakan uang untuk fiya foya ya itu lah salah satu pertimbangan hakim yang sudah menikmati, sudah dinikmati," bebernya.