JAKARTA - Humas Pengadilan Jakarta Timur, Maryono membenarkan terkait kasus dugaan pencurian yang melibatkan mantan karyawan penyanyi dangdut Inul Daratista.
"Yang menyebut korban adalah artis tidak ada di berkas itu. Yang ada memang di situ korban itu PT Vista Mitra Indonesia yang notabene menurut informasi adalah perusahaan Inul Daratistista," ujar Maryono di kantornya, Kamis, 21 November.
Maryono menyebutkan bahwa terdakwa yang merupakan mantan karyawan Inul bernama Leon Tada. Ia diduga telah mengambil satu unit mobil avanza milik perusahaan Inul Daratista dan digadaikan seharga Rp50 juta.
"Perkara itu memang ada, bahwa ada namanya Leon Tada sebagai karyawan diberi kepercayaan, kemudian dia melakukan tindakan dalam hal itu pencurian pasal 362 KUHP," tutur Maryono.
"Barang bukti yang dicuri itu adalah berupa mobil avanza, itu digadaikan setelah saya baca dari dakwaan dibawa orang yang bernama Haryanto, (digadaikan seharga) Rp50 juta," lanjutnya.
BACA JUGA:
Akibatnya, Maryono menjelaskan atas kejadian ini pemilik goyang gebor ini mengalami kerugian hingga Rp136 juta karena selain mobil ada 1 unit laptop yang juga dibawa lari.
"Kalau kerugian PT Vista Mitra Indonesia itu diperkirakan tertulis dalam dakwaan Rp136 juta. Karena selain mobil juga ada 1 unit laptop pada kasus ini katanya milik PT Vista Mitra Indonesia," beber Maryono.
Hingga kini mobil Avanza tersebut masih dalam proses pencarian pengadilan karena belum ditemukan. "Dan itu barang bukti tidak ditemukan, masih dalam pencarian barang bukti, jadi kita belum tahu," tandasnya.