Bagikan:

TANGERANG - Mantan Pacar Mario Dandy, Agnesia Gracia (AG) yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora mendapatkan remisi saat perayaan Natal 2023.

Kepala LPKA Kelas I Tangerang Setyo Pratiwi mengatakan, AG mendapatkan remisi hukuman penjara selama 15 hari.

“Iya betul, dapat 15 hari,” kata Setyo dalam pesan singkat, Selasa, 26 Desember.

Setyo menjelaskan, AG mendapatkan remisi karena yang bersangkutan senantiasa mengikuti aturan dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanannya.

“Sesuai aturan karena yang bersangkutan senantiasa taat aturan dan selalu mengikuti program-program kegiatan,” tutupnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan AG dan jaksa sehingga AG tetap dihukum 3,5 tahun pidana dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Sehingga AG harus menjalani pidana 3,5 tahun di LPKA.

Putusan itu diketok oleh hakim tunggal Suharto, siang ini. Sehari-hari Suharto adalah hakim agung untuk kamar pidana. Perkara AG di kasasi mengantongi nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Perkara itu masuk kualifikasi penganiayaan berat (anak).