JAKARTA - Pengacara anak AG bakal mempertimbangkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di balik vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Sedianya, AG telah melakukan langkah hukum kasasi. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak dan mengukuhkan vonis pidana penjara selama 3,5 tahun tersebut.
"PK, kita lagi pertimbangkan upaya PK," ujar kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo kepada wartawan, Selasa, 27 Juni.
Namun, tak dijelaskan dengan gamblang yang menjadi pertimbangan dari kubu AG untuk memutuskan mengajukan PK atau tidak.
Mangatta justru menyampaikan kegiatan kliennya selama mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. AG disebut mengikuti aturan dengan baik.
"Di LPKA dia jam 5 sore harus sudah masuk ke dalam tahanan, jam 7 pagi baru boleh keluar. Ada aktifitas yang ditentukan oleh LPK di sana," sebutnya.
Selain itu, AG juga dikatakan merupakan anak perempuan pertama yang ditempatkan di LPKA Tangerang. Namun, beberapa hari kemudian ada anak perempuan lainnya yang juga ditempatkan di sana.
"Iya awalnya, tapi ada yang menyusul beberapa hari kemudian, AG jadi anak perempuan pertama di LPKA Tangerang," kata Mangatta.
BACA JUGA:
Sebagai pengingat, AG merupakan terdakwa di kasus penganiayaan David Ozora. Ia divonis 3,5 tahun penjara.
Dalam proses perjalananya kasusnya, AG sudah mengajukan perlawanan hukum melalui banding hingga kasasi. Namun, majelis hakim yang mengadili selalu memutuskan untuk menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.