AG Ajukan Perlindungan, LPSK Pertimbangkan Fakta Rekonstruksi
AG (pemeran pengganti) merokok saat David dipaksa Mario Dandy sikap tobat/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul saat rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Adapun, LPSK sedang menelaah permohonan perlindungan dari pelaku anak AG di kasus tersebut.

"Kami akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam rekonstruksi kemarin," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi kepada VOI, Sabtu 11 Maret.

Nantinya, fakta yang muncul dalam rekonstruksi akan dibawa ke meja rapat. Kemudian, dibahas secara komprehensif untuk menentukan menerima atau menolak permohonan perlindungan dari AG.

"Nantinya (fakta dari rekonstruksi, red) akan dibahas untuk memutuskan," ungkapnya.

Rencananya, keputusan atau sikap dari permohonan perlindinangan itu akan ditentukan pada pekan depan. Pimpiman LPSK Hasto Atmojo yang nantinya akan mengumumkannya.

"Mungkin Senin depan diputuskan oleh pimpinan," kata Edwin.

Pelaku AG sedianya mengajukan permohonan kepada LPSK pada 28 Februari lalu. Permohonan itu disebut saat statusnya masih sebagai saksi.

Secara prosedural, LPSK memiliki tenggat waktu maksimal 30 hari untuk memutuskan apakah akan menerima atau tidak pengajuan perlindungan dari AG tersebut.

Sebagai informasi, dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora muncul beberapa fakta baru, terkhusus peran dari AG.

Pelaku anak itu ternyata ikut merekam aksi brutal Mario Dandy Satryo saat menghajar David. Bahkan, AG tak menunjukan sikap empati maupun simpati.

Sebab, ia tak melerai aksi penganiyaan itu. AG justru santai merokok ketika David diminta bersikap tobat dengan posisi kepala di aspal dan tangan di atas punggung.