Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah membuat keputusan terhadap permohonan perlindungan yang diajukan AG selaku pelaku anak di kasus penganiayaan David Ozora. Rencananya keputusan itu bakal diumumkan hari ini.

"Sudah (ada keputusan, red)," ujar Wakil LPSK Edwin Partogi kepada VOI, Selasa, 14 Maret.

Namun, tak dirinci soal keputusan tersebut. Edwin hanya menyebut akan disampaikan melalui keterangan resmi.

"Tunggu rilis resmi ya (hari ini, red)," sebutnya.

Adapun, LPSK membuat keputusan itu berdasarkan hasil rapat dengan mempertimbangkan berbagai hal. Satu di antaranya fakta-fakta yang terungkap dari rekonstruksi beberapa waktu lalu.

"Kami akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam rekonstruksi," kata Edwin.

Pelaku AG sedianya mengajukan permohonan kepada LPSK pada 28 Februari lalu. Permohonan itu disebut saat statusnya masih sebagai saksi.

Secara prosedural, LPSK memiliki tenggat waktu maksimal 30 hari untuk memutuskan apakah akan menerima atau tidak pengajuan perlindungan dari AG tersebut.

Sebagai informasi, dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora muncul beberapa fakta baru, terkhusus peran dari AG.

Pelaku anak itu ternyata ikut merekam aksi brutal Mario Dandy Satryo saat menghajar David. Bahkan, AG tak menunjukan sikap empati maupun simpati.

Sebab, ia tak melerai aksi penganiyaan itu. AG justru santai merokok ketika David diminta bersikap tobat dengan posisi kepala di aspal dan tangan di atas punggung.