Alasan LPSK Tolak Lindungi AG, Gadis Bawah Umur yang Terlibat Kasus Penganiayaan David Ozora
AG (kiri) pelaku anak dan Mario Dandy (kanan) tersangka di kasus penganiayaan David Ozora. (dok VOI)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Salah satu pelaku anak, AG, yang terlibat kasus penganiayaan David Ozora mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan tersebut ternyata berujung penolakan. Lalu apa alasan PLSK tolak lindungi AG?

Alasan LPSK Tolak Lindungi AG

Seperti diketahui, LPSK mengumumkan permintaan permohonan yang diajukan AG kepada LPSK hari ini. Hasilnya, LPSK menolak permohonan AG. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan berbagai hal.

"Ditolak (permohonan perlindungan AG, red)," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas kepada VOI, Selasa, 14 Maret.

Adapun alasannya adalah sebagai berikut.

  • Tidak Memenuhi Syarat

Alasan penolakan LPSK dijelaskan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. Ia mengatakan bahwa penolakan tersebut lantaran permohonan tidak memenuhi syarat perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d. Pasal itu menjelaskan syarat formil perlindungan terhadap saksi dan atau korban.

Dalam Pasal 28 (1) huruf a diatur sifat pentingnya keterangan saksi atau korban. Sedangkan di pasal yang sama huruf d berkaitan dengan rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi atau korban.

  • Status AG Tidak Masuk Subyek Perlindungan LPSK

Hasto juga menjelaskan bahwa status hukum AG sebagai pemohon adalah anak yang berkonflik dengan hukum sehingga tak masuk dalam subyek perlindungan LPSK, sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014.

"Status hukum pemohon sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK," katanya.

Perlindungan untuk AG

Meski menolak permohonan AG, Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI. Rekomendasi ini dimaksudkan agar kedua pihak tersebut bisa mendampingi AG, khususnya memastikan agar hak AG terpenuhi selama proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Sedangkan permohonan yang diajukan oleh dua orang saksi dalam kasus yang sama, yakni R dan N, diterima oleh LPSK. Kepada R, perlindungan yang diberikan berupa pemenuhan hak prosedural. Untuk N, perlindungan yang diberikan adalah pemenuhaan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.

Seperti diketahui, AG mengajukan permohonan kepada LPSK pada 28 Februari lalu. Saat mengajukan permohonan, AG masih berstatus sebagai saksi. LPSK sendiri secara prosedural punya waktu maksimal 30 hari untuk memutuskan permohonan perlindungan tersebut, apakah menerima permohonan atau sebaliknya.

AG sendiri terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora bersama pelaku Mario Dandy Satryo, putra pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat pada 20 Februari 2023. Aksi tersebut terjadi di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Penganiayaan dipicu oleh kemarahan Mario karena mendengar bahwa AG menerima perlakuan tak baik dari David. Kemarahan kemudian berujung pada penganiayaan korban oleh Mario. Saat penganiayaan terjadi, AG disebut melakukan perekaman. Ia juga tak memperlihatkan sikap empati maupun simpati ketika penganiayaan berlangsung.

Tak ada peleraian yang dilakukan AG, ia disebut asyik merokok saat David diperintah untuk bersikap tobat berupa posisi kepala di aspal sedangkan tangannya di atas punggung.

Selain terkait alasan LPSK tolak lindungi AG, kunjugi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.