Bagikan:

KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penahanan terhadap ANS tersangka dalam kasus dugaan penimbunan 1,2 ton bahan bakar minyak (BBM) niaga bersubsidi di Kabupaten Sabu Raijua, setelah penyidik Polda NTT melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan NTT.

"Kejaksaan NTT langsung melakukan penahanan terhadap tersangka setelah berkas dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis  petang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim dikutip ANTARA, Jumat 16 Juni.

Hakim mengatakan hal itu terkait adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus penimbunan BBM niaga bersubsidi di Kabupaten Sabu Raijua.

Dia mengatakan penahanan itu dilakukan karena tersangka ANS telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda NTT yang menyerahkan diri pada Rabu 14 Juni.

Ia mengatakan tersangka ditahan Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kupang selama 20 hari, sebelum berkas dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT ke Pengadilan Negeri Kupang untuk disidangkan.

"Kejaksaan tahan tersangka selama 20 hari sambil menunggu persidangan. Jaksa penuntut umum masih menyiapkan semua berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan sehingga kasus tersebut bisa segera disidangkan," kata Abdul Hakim.

Menurut dia, tersangka ANS dijerat dengan Pasal 55 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas dengan hukuman lima tahun penjara.

Kasus penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi pemerintah ini sudah dilaporkan sejak 8 April 2022, dengan nomor I/15/IV/2022/Ditreskrimsus dengan terlapor SPBU Nomor : 5685124 diduga milik PT. Piet Mitra Jaya milik ANS.

Total BBM subsidi yang ditimbun sebanyak 1,2 ton dengan rincian tiga drum BBM niaga bersubsidi yaitu Pertalite dan Solar.