Bagikan:

PALEMBANG - Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan(Sumsel) membongkar praktik penyimpangan pemanfaatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di daerah itu.

Penyimpangan pemanfaatan solar subsidi itu terjadi di SPBU di Jalan RE Martadinata, Ilir Timur II, Palembang.

Kepala Polrestabes Palembang Kombes Haryo Sugihartono menjelaskan, personelnya mendapati pada SPBU tersebut melangsungkan praktik jual beli solar subsidi dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Dalam ketentuan itu menyatakan, lanjutnya, pengendara mesti memiliki kode batang resmi pada kendaraannya yang diterbitkan PT Pertamina untuk setiap pembelian solar subsidi.

Adapun diketahui kode batang resmi PT Pertamina itu memuat identitas kendaraan dan pemiliknya berupa KTP, STNK foto kendaraan dan dokumen pendukung lainnya tujuannya supaya pembelian solar tepat sasaran.

“Namun di lapangan ditemukan pada SPBU itu berlangsung pengisian solar secara berulang dengan menggunakan truk yang sama, dan kemudian dijual kembali ke masyarakat,” kata dia dilansir ANTARA, Senin, 12 Juni.

Menurut dia, berdasarkan penyelidikan personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang praktik penyimpangan ini dilakukan oleh seorang petugas SPBU itu, berinisial MTP (23).

Pelaku MTP berkomplot dengan empat orang pelaku lainnya yakni OP (38), SS (28), RTS (25) dan A (26) untuk melakukan pengisian solar secara berulang tersebut.

Kelima pelaku tersebut ditangkap saat sedang melakukan pengisian solar subsidi ke tiga unit truk modifikasi di SPBU RE Martadinata, pada Kamis (1/6) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

“Saat ini kelima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kecukupan alat bukti yang didapatkan kepolisian,” kata dia.

Dari serangkaian proses penyelidikan terungkap modus praktik tersebut dimulai saat OP memiliki sebanyak 103 kode batang PT Pertamina.

Ratusan kode batang sama sekali tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan, pelaku melakukan semuanya secara acak.

Kemudian, setelah memiliki kode batang OP memerintahkan SS RTS dan A selaku sopir truk untuk mengisi solar di SPBU itu.

“Aktivitas kecurangan ini ternyata telah diketahui MTP selaku petugas SPBU,” kata dia.

Kelima orang itu mengaku praktik tersebut sudah mereka lakukan selama enam bulan terakhir.

Mereka melakukan kegiatan tersebut sebanyak tiga kali dalam satu pekan dengan total solar yang didapatkan sebanyak 12 ton.

Solar subsidi tersebut dibeli dengan harga senilai Rp6.850 dan kemudian mereka jual kembali ke masyarakat senilai Rp7.000.

“Jadi bila 12 ton dalam satu pekan maka total sekitar 288 ton solar subsidi yang berhasil mereka dapatkan, dari situ bila diuangkan keuntungan mereka selama enam bulan sekitar Rp2 miliar, yang dirugikan dari praktik kotor ini tidak lain ya masyarakat itu sendiri karena stok mereka berkurang,” kata dia.

Atas perbuatan tersebut, kelima pelaku dijerat melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar.