Bagikan:

SEKADAU - Kepolisian Resort Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi. Satu orang berinisial Z (25) ditangkap dan dijadikan tersangka.

"Saat ini status Z sudah dinaikkan dari pelaku menjadi tersangka dan kami terus melakukan pengembangan dalam mendalami kasus itu," kata Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Anuar Syarifuddin dalam keterangan tertulisnya di Sekadau, Antara, Kamis, 21 April.

Tersangka diamankan karena kedapatan mengangkut dan membawa BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Berdasarkan keterangan pelaku, solar bersubsidi dibeli  seharga Rp9.000 ribu per liter dan rencananya dijual kembali ke daerah atau kabupaten lain. 

"Harga per liternya Rp11.000," ungkap Anuar.

Dia menambahkan, dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti 995 liter solar yang disimpan dalam jeriken ukuran 70 liter dan ukuran 35 liter.

"Kami akan terus berupaya mencegah kelangkaan yang disebabkan oleh adanya oknum yang melakukan penyelewengan BBM subsidi, dan termasuk penegakan hukum sebagai langkah terakhir," katanya.

Sebelumnya, Kapolda Kalbar Irjen Suryanbodo Asmoro mengimbau kepada masyarakat kalau ada melihat pelanggaran terkait BBM jenis solar subsidi agar melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

"Jika ada informasi yang tepat mengenai pelanggaran terhadap BBM di Kalbar bisa dilaporkan ke pihak kepolisian setempat untuk segera ditindaklanjuti," ujarnya.